Kode Etik Organisasi
Mukadimah
Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka ditetapkanlah Kode Etik IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya kepaada Tanah Air, Masyarakat dan lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Idonesia, berlandarkan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluhuran budi.
Ketentuan Dasar
Dengan menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA :
-
Menjunjung kehormatan. kemuliaan, dan nama baik profesi Konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat.
-
Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas dan Masyarakat.
-
Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan kelompok profesi. meningkatkan pengertian Masyarakat terhadap profesi Konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya Konsultan.
-
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi Konsultan.
-
Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
-
Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
-
Bekerja sama sebagai konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahil lain yang memiliki inregritas yang tinggi.
- Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dan Tanggung jawabnya terhadap sesama. terhadap lingkungan Kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.
Dengan menjungjung tinggi Etika Ikatan Nasional Konsultan Indonesia sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia wajib untuk :
-
Menjungjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
-
Bertindak jujur dan tidak memihak, serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
-
Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap profesi konsultan sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
-
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
-
Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan, serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
-
Mendapat tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
-
Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas tinggi.
- Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggungjawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas, dan terhadap generasi yang akan datang.
